Tugas IPS

Senin, 11 Februari 2013

Multikulturalisme
Multikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan seseorang tentang ragam kehidupan di dunia, ataupun kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap adanya keragaman, dan berbagai macam budaya (multikultural) yang ada dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem, budaya, kebiasaan, dan politik yang mereka anut.
Definisi
Multikulturalisme berhubungan dengan kebudayaan dan kemungkinan konsepnya dibatasi dengan muatan nilai atau memiliki kepentingan tertentu.
  • “Multikulturalisme” pada dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan penerimaan terhadap realitas keagamaan, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahami sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam kesadaran politik (Azyumardi Azra, 2007)
  • Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri dari beberapa macam kumunitas budaya dengan segala kelebihannya, dengan sedikit perbedaan konsepsi mengenai dunia, suatu sistem arti, nilai, bentuk organisasi sosial, sejarah, adat serta kebiasaan (“A Multicultural society, then is one that includes several cultural communities with their overlapping but none the less distinc conception of the world, system of [meaning, values, forms of social organizations, historis, customs and practices”; Parekh, 1997 yang dikutip dari Azra, 2007).
  • Multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan serta penilaian atas budaya seseorang, serta suatu penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain (Lawrence Blum, dikutip Lubis, 2006:174)
  • Sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan (Suparlan, 2002, merangkum Fay 2006, Jari dan Jary 1991, Watson 2000)
  • Multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut (A. Rifai Harahap, 2007, mengutip M. Atho’ Muzhar).
Sejarah Multikulturalisme
Multikulturalisme bertentangan dengan monokulturalisme dan asimilasi yang telah menjadi norma dalam paradigma negara-bangsa (nation-state) sejak awal abad ke-19. Monokulturalisme menghendaki adanya kesatuan budaya secara normatif (istilah 'monokultural' juga dapat digunakan untuk menggambarkan homogenitas yang belum terwujud (pre-existing homogeneity). Sementara itu, asimilasi adalah timbulnya keinginan untuk bersatu antara dua atau lebih kebudayaan yang berbeda dengan cara mengurangi perbedaan-perbedaan sehingga tercipta sebuah kebudayaan baru.
Multikulturalisme mulai dijadikan kebijakan resmi di negara berbahasa-Inggris (English-speaking countries), yang dimulai di Afrika pada tahun 1999. Kebijakan ini kemudian diadopsi oleh sebagian besar anggota Uni Eropa, sebagai kebijakan resmi, dan sebagai konsensus sosial di antara elit. Namun beberapa tahun belakangan, sejumlah negara Eropa, terutama Inggris dan Perancis, mulai mengubah kebijakan mereka ke arah kebijakan multikulturalisme. Pengubahan kebijakan tersebut juga mulai menjadi subyek debat di Britania Raya dam Jerman, dan beberapa negara lainnya?
Jenis Multikulturalisme == Berbagai== macam pengertian dan kecenderungan perkembangan konsep serta praktik multikulturalisme yang diungkapkan oleh para ahli, membuat seorang tokoh bernama Parekh (1997:183-185) membedakan lima macam multikulturalisme (Azra, 2007, meringkas uraian Parekh):
  1. Multikulturalisme isolasionis, mengacu pada masyarakat dimana berbagai kelompok kultural menjalankan hidup secara otonom dan terlibat dalam interaksi yang hanya minimal satu sama lain.
  2. Multikulturalisme akomodatif, yaitu masyarakat yang memiliki kultur dominan yang membuat penyesuaian dan akomodasi-akomodasi tertentu bagi kebutuhan kultur kaum minoritas. Masyarakat ini merumuskan dan menerapkan undang-undang, hukum, dan ketentuan-ketentuan yang sensitif secara kultural, dan memberikan kebebasan kepada kaum minoritas untuk mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan meraka. Begitupun sebaliknya, kaum minoritas tidak menantang kultur dominan. Multikulturalisme ini diterapkan di beberapa negara Eropa.
  3. Multikulturalisme otonomis, masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kutural utama berusaha mewujudkan kesetaraan (equality) dengan budaya dominan dan menginginkan kehidupan otonom dalam kerangka politik yang secara kolektif bisa diterima. Perhatian pokok-pokok kultural ini adalah untuk mempertahankan cara hidup mereka, yang memiliki hak yang sama dengan kelompok dominan; mereka menantang kelompok dominan dan berusaha menciptakan suatu masyarakat dimana semua kelompok bisa eksis sebagai mitra sejajar.
  4. Multikulturalisme kritikal atau interaktif, yakni masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kultural tidak terlalu terfokus (concern) dengan kehidupan kultural otonom; tetapi lebih membentuk penciptaan kolektif yang mencerminkan dan menegaskan perspektif-perspektif distingtif mereka.
  5. Multikulturalisme kosmopolitan, berusaha menghapus batas-batas kultural sama sekali untuk menciptakan sebuah masyarakat di mana setiap individu tidak lagi terikat kepada budaya tertentu dan, sebaliknya, secara bebas terlibat dalam percobaan-percobaan interkultural dan sekaligus mengembangkan kehidupan kultural masing-masing.
Multikulturalisme di Indonesia
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat keanekaragaman yang sangat kompleks. Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut dikenal dengan istilah mayarakat multikultural. Bila kita mengenal masyarakat sebagai sekelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka mampu mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu (Linton), maka konsep masyarakat tersebut jika digabungkan dengan multikurtural memiliki makna yang sangat luas dan diperlukan pemahaman yang mendalam untuk dapat mengerti apa sebenarnya masyarakat multikultural itu.
Multikultural dapat diartikan sebagai keragaman atau perbedaan terhadap suatu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Sehingga masyarakat multikultural dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang tinggal dan hidup menetap di suatu tempat yang memiliki kebudayaan dan ciri khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan kebudayaannya masing-masing yang akan menjadi ciri khas bagi masyarakat tersebut.
Dari sinilah muncul istilah multikulturalisme. Banyak definisi mengenai multikulturalisme, diantaranya multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan dunia -yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan- yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragaman, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahamni sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam “politics of recognition” (Azyumardi Azra, 2007). Lawrence Blum mengungkapkan bahwa multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, serta penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Berbagai pengertian mengenai multikulturalisme tersebut dapat ddisimpulkan bahwa inti dari multikulturalisme adalah mengenai penerimaan dan penghargaan terhadap suatu kebudayaan, baik kebudayaan sendiri maupun kebudayaan orang lain. Setiap orang ditekankan untuk saling menghargai dan menghormati setiap kebudayaan yang ada di masyarakat. Apapun bentuk suatu kebudayaan harus dapat diterima oleh setiap orang tanpa membeda-bedakan antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain.
Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau dimana stiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.
Dalam konsep multikulturalisme, terdapat kaitan yang erat bagi pembentukan masyarakat yang berlandaskan bhineka tunggal ika serta mewujudkan suatu kebudayaan nasional yang menjadi pemersatu bagi bangsa Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menghalangi terbentuknya multikulturalisme di masyarakat.

*Source : http://id.wikipedia.org/wiki/Multikulturalisme

Keberagaman Budaya



Indonesia dengan Keberagaman Budaya
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki wilayah yang luas, terbentang dari Aceh sampai ke Papua. Ada 17.504 pulau yang tersebar di seluruh kedaulatan Republik Indonesia, yang terdiri atas 8.651 pulau yang bernama dan 8.853 pulau yang belum bernama (Situmorang, 2006). Di samping kekayaan alam dengan keanekaragaman hayati dan nabati, Indonesia dikenal dengan keberagaman budayanya. Di Indonesia terdapat puluhan etnis yang memiliki budaya masing-masing. Misalnya, di Pulau Sumatra: Aceh, Batak, Minang, Melayu (Deli, Riau, Jambi, Palembang, Bengkulu, dan sebagainya), Lampung; di Pulau Jawa: Sunda, Badui (masyarakat tradisional yang mengisolasi diri dari dunia luar di Provinsi Banten), Jawa, dan Madura; Bali; Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tengara Timur: Sasak, Mangarai, Sumbawa, Flores, dan sebagainya; Kalimantan: Dayak, Melayu, Banjar, dsb.; Sulawesi: Bugis, Makassar, Toraja, Gorontalo, Minahasa, Manado, dsb.; Maluku: Ambon, Ternate, dsb.; Papua: Dani, Asmat, dsb.)

Selain itu, di Sumatra dikenal pula suku bangsa Minangkabau, yang menempati Provinsi Sumatra Barat, sebagian Provinsi Jambi dan Bengkulu, di samping tersebar di seluruh Nusantara, bahkan sampai ke Semenanjung Malaysia. Orang Minang—sebutan untuk masyarakat Minangkabau—memiliki budaya yang unik jika dibandingkan dengan masyarakat suku lain. Mereka terkenal dengan pandai berdagang dan banyak menjadi sastrawan semasa Balai Pustaka dan Pujangga Baru dan tokoh kemerdekaan di awal kemerdekaan Republik Indonesia. Keunikan budaya Minang terlihat dari sistem kekerabatan menurut jalur ibu (matrilineal). Sosok ibu menjadi dasar penentuan nama keluarga (family). Bahkan, dalam adat Minang selain nama keluarga berasal dari keluarga ibu, seseorang laki-laki yang sudah menikah akan diberi gelar adat sehingga, menurut adat yang berlaku di Minang—yang bersangkutan harus dipanggil dengan gelarnya, bukan nama kecilnya. Misalnya, seseorang bernama Abdullah yang setelah menikah diberi gelar Sutan Maharajo (’Sultan Maharaja’) harus dipanggil dengan Sutan atau Marajo, sesuai dengan pepatah ”Ketek banamo, gadang bagala” (kecil diberi nama, besar diberi gelar). Di luar Minang biasanya seorang istri akan tinggal di rumah keluarga suami, sebaliknya di Minang suami akan tinggal di rumah istri. Apabila keluarga suami-istri ingin membangun rumah baru, lokasinya masih berada di sekitar rumah orang tua istri (mertua). Dengan demikian, akan berkembang keluarga besar dari pihak istrinya. Akibatnya, anak akan hidup di lingkungan keluarga istri dan itulah uniknya budaya kekerabatan di Minang. Sebagai masyarakat yang menganut agama Islam, budaya Minang terlihat berpadu dengan budaya Islami. Dasar kemasyarakatan di Minang tertuang dalam prinsip adat, yakni ”adat bersandikan syarak (aturan agama Islam), syarak bersandikan Kitabullah (Alquran)”. Dengan demikian, masyarakat Minang memiliki tradisi keberagamaan yang kuat. Biasanya, tradisi itu tetap dibawa ke mana pun mereka
merantau ke negeri orang. Di mana pun mereka tinggal, kebiasaan keberagamaan yang kuat itu masih terlihat. Ada yang agak unik bagi masyarakat Minang, yakni di mana pun mereka tinggal atau hidup di lingkungan masyarakat lain, mereka mampu berintegrasi dengan masyarakat setempat. Itu pula yang menyebabkan bahwa di mana pun di Indonesia kita tidak akan menemukan nama kampung atau kawasan dengan Kampung Minang. Agak berbeda dengan masyarakat etnis lain, seperti Jawa, Madura, Bugis, atau Cina akan kita temukan kawasan Kampung Jawa, Kampung Madurua, Kampung Bugis, atau Kampung Cina. Keberagamaan masyarakat Minang tidak berbeda dengan keberagamaan seperti masyarakat Aceh, Melayu, Sunda, Madura, dan Bugis. Etnis itu dikenal dengan penganut Islam yang taat walaupun tidak dapat dimungkiri bahwa pengaruh teknologi modern berdapak terhadap keberagamaan masyarakat.
Bali pun–yang sudah dikenal oleh masyarakat mancanegara–memiliki agama mayoritas Hindu. Bahkan, pengaruh Hindu mewarnai kehidupan sosialnya. Begitu menyatunya Hindu dalam kehidupan mereka, kehidupan sosial dan pemerintahan pun dipengaruhi Hindu. Barangkali tingkat keberagamaan di Bali lebih tinggi jika dibandingkan dengan tingkat keberagamaan masyarakat dari etnis lain. Hal itu ditandai dengan setiap aktivitas mereka tidak lepas dari pemujaan kepada Tuhan Yang Maha Esa (Shang Widhi) yang terlihat dalam upacara keagamaan (Bagus, 2002). Ada hal yang menarik lagi di Bali, yakni sistem pertanian yang diatur dalam subak. Dalam sistem itu setiap sawah mendapatkan jumlah air yang sama sehinga tidak ada sawah yang tidak mendapatkan jatah air. Hal itu berlaku pada semua perkampungan yang diatur dalam atruran masyarakatnya. Sistem pengairan seperti itu tidak ditemukan di wilayah lain di Indonesia.
Agama pun berbeda-beda. Tidak dapat diingkari bahwa masih ada sistem religi masyarakat Indonesia yang menganut kepercayaan kepada benda-benda alam (animisme). Akan tetapi, pada umumnya masyarakat Indonesia menganut enam agama resmi, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan yang terakhir diakui Konghucu. Semuanya hidup berdampingan yang diatur dalam kerukunan hidup beragama. Memang konsep kerukunan lahir pada masa Orde Baru yang sudah tumbang, tetapi keberadaannya masih dipertahankan, yakni kerukunan intraumat dan antarumat beragama. Apalagi sejak reformasi digulirkan pada tahun 1998 yang ditandai dengan jatuhnya pemerintahan Soharto, mantan Presiden Kedua Republik Indonesia, kehidupan masyarakat Indonesia lebih transparan. Setiap orang mempunyai hak yang sama di negara Indonesia. Hal itu terbukti dengan tumbuh berkembangnya budaya Cina, termasuk pengakuan terhadap agama Konghucu bagi masyarakat keturunan Cina di Indonesia. Angin segar itu disambut bahagia oleh masyarakat keturunan Cina, yang selama ini mereka agak dimarginalkan dalam system pemerintahan Orde Baru. Dari sudut keagamaan itu, Islam di Indonesia mencapai 87 persen. Dengan jumlah itu tidaklah berarti bahwa kehidupan sosial politik tidak memperhatikan keberagaman agama. Di Indonesia tradisi keberagaman agama dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa sangat menonjol. Sebagai warga dengan jumlah mayoritas, umat Islam di Indonesia sangat memperhatikan kerukunan antarumat beragama. Prinsip-prinsip agama sebagai pembawa rahmat dan kedamaian untuk seluruh isi alam sangat mereka perhatikan Hal itu sudah menjadi dasar kemasyarakatan yang tidak dapat diingkari. Malah, ada masyarakat yang begitu tinggi toleransinya sehingga gesekan apa pun yang menerpanya tidak akan menggoyahkan sendi-sendi kemasyarakat yang toleran. Memang tidak dapat disangkal bahwa situasi politik kadangkala memengaruhi kehidupanan masyarakat yang rukun dan aman. Ada upaya-upaya untuk memecah belah persatuan bangsa melalui goncangan terhadap kerukunan umat beragama dengan mencuatkan sentimen keagamaan. Hal itu sengaja diciptakan oleh orang-orang yang tidak senang dengan kondisi politik yang stabil. Akibatnya, umat beragama terpengaruh ke dalam konflik tertentu. Kondisi itu kadangkadang disesalkan oleh masyarakat itu sendiri mengapa mereka terjerumus ke dalam konflik yang tidak mereka inginkan. Walaupun begitu, kehidupan rukun yang telah mereka warisi secara turun-temurun mengekalkan mereka dalam kebersamaan dan kerukunan yang sejati.
POTENSI KEBERAGAMAN BUDAYA
Walaupun Indonesia menurut Van Volenholen terdiri dari 19 hukum adat, tetapi pada dasarnya Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa yang bermukim di wilayah yang tersebar dalam ratusan pulau yang ada di Inonesia. Tiap suku bangsa ini memiliki ciri fisik, bahasa, kesenian, adat istiadat yang berbeda. Dengan demikian dapat dikatakan bangsa Indonesia sebagai negara yang kaya akan budaya. Beberapa aspek keberagaman budaya Indonesia antara lain suku, bahasa, agama dan kepercayaan, serta kesenian. Kekayaan budaya ini merupakan daya tarik tersendiri dan potensi yang besar untuk pariwisata serta bahan kajian bagi banyak ilmuwan untuk memperluas pengetahuan dan wawasan. Hal yang utama dari kekayaan budaya yang kita miliki adalah adanya kesadaran akan adanya bangga akan kebudayaan yang kita miliki serta bagaimana dapat memperkuat budaya nasional sehingga “kesatuan kesadaran “ atau nation bahwa kebudayaan yang berkembang adalah budaya yang berkembang dalam sebuah NKRI sehingga memperkuat integrasi.
Disatu sisi bangsa Indonesia juga mempunyai permasalahan berkaitan dengan keberagaman budaya yaitu adanya konflik yang berlatar belakang perbedaan suku dan agama. Banyak pakar menilai akar masalah konflik ialah kemajemukan masyarakat, atau adanya dominasi budaya masyarakat yang memilki potensi tinggi dalam kehidupan serta adanya ikatan primordialisme baik secara vertikal dan horisontal. Disamping itu kesenjangan antara dua kelompok masyarakat dalam bidang ekonomi, kesempatan memperoleh pendidikan atau mata pencaharian yang mengakibatkan kecemburuan sosial, terlebih adanya perbedaan dalam mengakses fasilitas pemerintah juga berbeda (pelayanan kesehatan, pembuatan KTP, SIM atau sertifikat serta hukum). Semua perbedaan tersebut menimbulkan prasangka atau kontravensi hingga dapat berakhir dengan konflik.
KARAKTERISTIK BUDAYA NASIONAL
Ki Hajar Dewantara mengemukakan kebudayaan nasional Indonesia adalah puncak-puncak kebudayaan daerah, menurut Koentjoroningrat kebudayaan nasional Indonesia adalah kebudayaan yang didukung sebagian besar rakyat Indonesia, bersifat khas dan dapat dibanggakan oleh warga Indonesia. Wujud budaya nasional
a. Bahasa, yaitu bahasa Indonesia. Sebagai bahasa nasional berfungsi sebagai lambang kebangga nasional, lambang identitas nasional, alat pemersatu berbagai suku bangsa dan alat penghubung antardaerah dan antar budaya
b. Seni berpakaian, contohnya adalah pakaian batik yang menjadi simbol orang Indonesia dan non – Indonesia, serta pakaian kebaya
c. Perilaku, misalnya gotong royong (walaupun tiap daerah mempunyai nama yang berbeda, sambatan, gugur gunung,). Selain gotong royong juga ada musyawarah, misalnya , sistem aipem pada masyarakat Asmat, atau adanya balai desa tempat musyawarah tiap desa,atau honai, rumah laki-laki suku Dani serta subak pada masyarakat Bali. Contoh yang lain adalah ramah tamah dan toleransi. Menurut Dr Bedjo dalam tulisannya memaknai kembali Bhineka Tunggal Ika dituliskan konsep Bhineka Tunggal Ika berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951, juga merujuk pada sumber asalnya yaitu Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular pada abad XIV. Semboyan tersebut merupakan seloka yang menekankan pentingnya kerukunan antar umat yang berbeda pada waktu itu yaitu Syiwa dan Budha. Yang terpenting disini adanya wacana baru yang dikemukakan penulis tentang semboyan bangsa. Bhineka Tunggal Ika juga ditafsirkan sebagai “Ben Ika Tunggale Ika “ (baca: ben iko tunggale iko, Bahasa Jawa – red). Kata ‘ben” artinya biarpun, kata ‘ika’ dibaca iko yang artinya ‘itu atau ini’ dengan menunjuk seseorang atau sekelompok orang didekatnya atau di luar kelompoknya. Kata ‘tunggale’ artinya ‘sadulur’ atau ‘saudara’. Jadi kalimat diatas dapat dimaknai menjadi: Biarpun yang ini/itu saudaranya yang ini/itu dan lebih jauh lagi, makna dari Bhineka Tunggal Ika adalah paseduluran atau persaudaraan. Dengan persaudaraan sebagai sebuah keluarga besar yang dilahirkan oleh Ibu Pertiwi yang bermakna Indonesia. Jadi memang kerukunan dan toleransi merupakan akar budaya nasional
d. Peralatan, banyak sekali peralatan, materi atau artefak yang menjadi kebanggaan nasional misalnya Candi Borobudur dan Prambanan, Monas
HUBUNGAN BUDAYA LOKAL DAN BUDAYA NASIONAL
Budaya lokal yang bernilai positif, bersifat luhur dapat mendukung budaya nasional. Dalam pembangunan kebudayaan bangsa, nilai-nilai budaya positif baik budaya daerah perlu dipertahankan dan dikembangkan karena justru menjadi akar atau sumber budaya nasional. Mengingat budaya bangsa merupakan “hasil budidaya rakyat Indonesia seluruhnya” maka cepat lambat pertumbuhannya tergantung kearifan peran serta seluruh masyarakatnya. Bagaimana peran keluarga, sekolah dan pemerintah menanamkan budaya daerah pada generasi berikutnya dan kearifan generasi muda dalam melestarikan budaya daerah.
SIKAP TOLERANSI DAN EMPATI
MASYARAKAT MAJEMUK
Masyarakat majemuk sering diidentikan oleh orang awan sebagai masyarakat multikultural. Uraian dari Supardi Suparlan dapat menjelaskan perbedaan tersebut. Masyarakat majemuk terbentuk dari dipersatukannya masyarakat-masyarakat suku bangsa oleh sistem nasional yang biasa dilakukan secara paksa (coercy by force) menjadi sebuah bangsa dalam wadah nasional. Setelah PD II contoh masyarakat majemuk antara lain, Indonesia, Malaysia, Afrika Selatan dan Suriname. Ciri yang mencolok dan kritikal majemuk adalah hubungan antara sistem nasional atau pemerintahan nasional dengan masyarakat suku bangsa dan hubungan di antara masyarakat suku bangsa yang dipersatukan oleh sistem nasional.
Menurut Pierre L. Van den Berghe mengemukakan karakteristik masyarakat majemuk:
(1) terjadi segmentasi ke dalam bentuk-bentuk kelompok subkebudayaan yang berbeda satu dengan yang lain
(2) memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer
(3) kurang mengembangkan konsensus diantara para anggota-anggotanya terhadap nilai-nilai yang bersifat dasar
(4) secara relatif seringkali mengalami konflik di antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain
(5) secara relatif, integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan dalam bidang ekonomi
(6) adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok lain
Disini Supardi Suparlan melihat adanya dua kelompok dalam perspektif dominan-minoritas, tetapi sulit memahami mengapa golongan minoritas didiskriminasi, karena besar populasinya belum tentu besar kekuatannya. Konsep diskriminasi sebenarnya hanya digunakan untuk mengacu pada tindakan-tindakan perlakuan yang berbeda dan merugikan terhadap mereka yang berbeda secara askripsi oleh golongan yang dominan. Yang termasuk golongan askripsi adalah suku bangsa (termasuk ras, kebudayaan sukubangsa, dan keyakinan beragama), gender , dan umur
Dalam menganalisis hubungan antar suku bangsa dan golongan menurut Koentjoroningrat:
(1) sumber-sumber konflik
(2) potensi untuk toleransi
(3) sikap dan pandangan dari suku bangsa atau golongan terhadap sesama suku bangsa
(4) hubungan pergaulan antar suku – bangsa atau golongan tadi berlangsung
Adapun sumber konflik antar suku bangsa dalam negara berkembang seperti Indonesia, paling sedikit ada lima macam yakni
(1) jika dua suku bangsa masing-masing bersaing dalam hal mendapatkan lapangan mata pencaharian hidup yang sama
(2) jika warga suatu suku bangsa mencoba memasukkan unsur-unsur dari kebudayaan kepada warga dari suatu suku bangsa lain
(3) jika warga satu suku bangsa mencoba memaksakan konsep-konsep agamanya terhadap warga dari suku bangsa lain yang berbeda agama
(4) jika warga satu suku bangsa berusaha mendominasi suatu suku bangsa secara politis
(5) potensi konflik terpendam dalam hubungan antar suku bangsa yang telah bermusuhan secara adat
MASYARAKAT MULTIKULTURAL
Multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang menekankan pengakuan dan penghargaan pada kesederajatan perbedaan kebudayaan. Tercakup dalam pengertian kebudayaan adalah para pendukung kebudayaan, baik secara individu maupun secara kelompok dan terutama ditujukan terhadap golongan sosial askripsi yaitu suku bangsa (dan ras) , gender dan umur. Ideologi multikulturalisme ini secara bergandengan tangan saling mendukung dengan proses demokratisasi, yang pada dasarnya adalah kesederajatan pelaku secara individual (HAM) dalam berhadapan dengan kekuasaan dan komuniti atau masyarakat setempat.
Jadi tidak ada kebudayaan yang lebih tinggi demikian pula sebaliknya.
3. MEMBANGUN SIKAP KRITIS, TOLERANSI DAN EMPATI DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL
Dalam mengatasi masyarakat majemuk , Parsudi Suparlan menawari sebuah menyebaran konsep multikulturalisme melalui LSM, dan pendidikan dari SD hingga PT. Alternatif penyelesaian masalah akibat keanekaragaman budaya adalah dengan melakukan strategi kebudayaan dimana memungkinkan tumbuh kembangnya keberagaman budaya yang menuju integrasi bangsa dengan tetap memperhatikan kesederajatan budaya-budaya yang berkembang. Untuk itu komunikasi antar budaya perlu dibangun disertai dengan sikap kritis, toleransi dan empati.

*Source : http://tirzarest.wordpress.com/2011/03/23/keberagaman-budaya/